1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id
2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun".
3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat.
4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP.
5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.
6. Selanjutnya pilih menu Daftar.
7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS).
8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;
Load more