Pati, Jawa Tengah - Seorang anak berusia 13 tahun siswi kelas 2 sebuah sekolah setara SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi korban rudapaksa. Ironisnya, peristiwa rudapaksa yang dialaminya terjadi dua kali.
“Rudapaksa terjadi pada April 2022 dan 26 Juni 2022. Tanggal 29 Juni sudah dilaporkan ke pihak kepolisian disertai dengan bukti visum,’’ ujar Nimerodin Gulo, Senin (21/11/2022).
Untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan akhir Juni 2022 lalu, salah seorang kakak korban didampingi kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati mendatangi Satreskrim Polresta Pati, hari ini Senin 21 November 2022.
Nimerodin Gulo meminta Polresta Pati serius menangani kasus rudapaksa anak dibawah umur tersebut.
“Baru kemarin sore disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ini kan kasus anak, kami meminta penanganan harus serius,’’ ungkap Nimerodin Gulo.
Menurut Gulo, rudapaksa terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Oleh karena itu, penanganan juga harus ekstra.
Load more