Banyumas, Jawa Tengah - Miliki ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan, NR (27) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polresta Banyumas.
"Kami berhasil mengamankan NR di tempat kost yang beralamat Jl H Madrani Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, Jumat (25/11/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost dan rumah pelaku, di Desa Rempoah Baturaden, petugas mendapati barang bukti berupa satu kotak bekas tempat HP VIVO Y12S berisi obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg sejumlah 505 butir dan obat kemasan Atarax Alprazolam tablet 1 mg sejumlah 10 butir.
Selanjutnya satu kotak bekas tempat HP VIVO Y17 berisi obat warna kuning bertuliskan mf / Hexymer 2 sejumlah 1.610 butir, satu kotak bekas tempat HP realme berisi tiga bendel plastik klip tansparan ukuran kecil, satu tas cangklong, satu buah HP dan uang tunai sebesar Rp 760 ribu yang merupakan hasil penjualan obat.
Ia menyebutkan, dari keterangan pelaku, barang tersebut dibeli secara online oleh pelaku yang kemudian siap diedarkan.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut
Load more