Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.
"Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada," pungkas Kasatresnarkoba.(Agw/Buz)
Load more