“Dan UMP Jateng 2023 ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2023,” bebernya.
Ganjar memaparkan, UMP ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di Perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kemudian untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu ini meliputi pendidikan kompetensi dan atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” terangnya.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pemberian upah bisa berpedoman pada struktur dan skala upah.(dcz/ito)
Load more