Semarang, Jawa Tengah - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng pada tahun 2023 resmi naik sebesar 8,01 persen. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penetapan kenaikan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi Jateng atau 2023 saya sampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jateng No. 561/50 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilai UMP nya sebesar 1.958.169,69 nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 145.234,26,” ujar Ganjar didampingi Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng di kantornya, Senin (28/11/2022).
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari BPS (Badan Pusat Statistik) jadi hanya satu data saja,” tambahnya.
Ganjar menjelaskan, bila penetapan UMP di Jateng berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Permenaker, penetapan UMP kali ini memperhatikan nilai Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan nilai Alfa.
“Apa itu nilai Alfa, nilai Alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30. Dan penentuan nilai Alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja,” jelasnya.
“Untuk Jateng Inflasinya di angka 6,4% dan pertumbuhan ekonominya 5,37% serta Alfanya 0,3%,” lanjut Ganjar.
Ganjar melanjutkan, Kabupaten di Jawa Tengah yang wajib menaikan sesuai dengan UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Hal itu karena nilai UMK tahun 2023 dibawah UMP 2023.
“Dan UMP Jateng 2023 ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2023,” bebernya.
Ganjar memaparkan, UMP ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di Perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kemudian untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu ini meliputi pendidikan kompetensi dan atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” terangnya.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pemberian upah bisa berpedoman pada struktur dan skala upah.(dcz/ito)
Load more