Banyumas, Jawa Tengah- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pria AS (26) warga Kelurahan teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, di terminal bus Purwokerto. Pria tersebut diduga menjadi pemasok obat-obatan terlarang untuk beberapa orang yang telah ditangkap sebelumnya, dalam kasus serupa.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, Senin (28/11/2022) menjelaskan, pelaku diduga sudah kerap melakukan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Kami melakukan penangkapan terhadap AS di Terminal Bus Purwokerto tepatnya di pangkalan bus mikro. Pelaku kami tangkap usai perjalanan dari Bandung ke Purwokerto", ungkapnya.
Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, petugas mendapati ratusan butir obat-obatan terlarang dengan berbagai jenis dan merk di dalam tas cangklong yang dibawa pelaku, selain itu ada juga lembaran resep, handphone dan kartu ATM.
Bahkan, saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui jika obat-obatan berbahaya serupa yang disita polisi dari tangan EG (pelaku yang sebelumnya ditangkap) merupakan hasil transaksi jual beli dirinya kepada EG.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh EG yang sebelumnya telah kami amankan," ujarnya.
Kini, pelaku harus menjalani proses hukum selanjutnya di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. "Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika," katanya.(sjo)
Load more