“Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Kami juga telah memberi imbauan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada Pemilik Warung atau toko untuk tidak melakukan penjualan minuman keras jenis apapun karena dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan. Dan mengajak kepada pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wedarijaksa,” pungkasnya. (Arm/Dan)
Load more