Pati, Jawa Tengah - Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti (BB) dari 47 kasus tindak pidana kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (6/12/2022).
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Pati, Polresta Pati, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati dan beberapa instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah kasus hukum dinyatakan inkracht.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 47 kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai bulan Juli hingga November 2022," kata Mahmudi.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika, minuman keras hingga peralatan judi.
"Hari ini kami musnahkan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek, ratusan butir pil koplo, sabu-sabu dan obat terlarang lainnya," ujarnya.
"Kami juga memusnahkan beberapa barang bukti berupa handphone dan plat nomor kendaraan," lanjutnya.
Barang haram itu selain dimusnahkan dengan cara dibakar juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Load more