Batang, Jawa Tengah - Hingga saat ini masih banyak lokasi galian C ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Seakan tidak jera dengan banyaknya warga yang menolak dan menutup paksa galian C ilegal.
Satpol PP Kabupaten Batang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah penambang ilegal galian C. Dalam sidak tersebut sejumlah penambang lari kocar kacir.
Adapun lokasi galian ilegal galian C yang disidak salah satunya di kawasan desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sidak Satpol PP Kabupaten Batang dalam menegakan Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.
Rombongan Satpol PP melakukan sidak ke enam lokasi di dua Kecamatan yaitu Limpung dan Reban. Untuk wilayah Kecamatan Limpung yaitu Desa Plumbon, Desa Babadan, dan Desa Donorejo. Sedangkan di Kecamatan Reban ke Desa Sukomangli, Desa Karanganyar dan desa Polodoro.
Pada saat rombongan Satpol PP yang hendak sidak di lokasi tambang, nampak berpapasan dengan beberapa truk yang mengangkut hasil material gol C. Dan juga nampak beberapa alat berat masih beroperasi di lokasi galian C yang tidak berijin.
Melihat kedatangan rombongan Satpol PP yang langsung mendekati lokasi ekskavator yang masih beroperasi. Namun saat rombongan sampai di lokasi penambangan, alat berat tersebut sudah ditinggal operatornya dan juga nampak satu truk yang sudah berisi material. Namun ketika petugas datang mereka pada kabur.
"Kegiatan kita kali ini cek lapangan yang ada indikasi kegiatan, kami datangi. Saya suruh berhenti, nanti biar dijawab di kantor," kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Muhammad Masqon, Selasa (06/12/2022).
Ia mengatakan belum tahu terkait status tambang di Plumbon meski dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang masuk kawasan tambang. Pihaknya akan meminta keterangan pada pengelola.
Load more