Semarang, Jawa Tengah - Pimpinan PT Ciubros Farma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman atau tidak sesuai standar dalam memproduksi.
“Jelas sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka tapi saya belum tahu siapa namanya. Sudah ditegakan, satu tersangka pimpinan perusahaan tersebut (PT Ciubros Farma) masih proses peradilan,” ujar Penny kepada awak media.
Penny menerangkan, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
"Sekarang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke Kejaksaan Agung tentunya menjadi kasus pemidanaan yang sesuai dengan UU. BPOM juga punya otoritas untuk melakukan pemidanaan," terangnya.
Disisi lain, Penny menyebut bahwa BPOM juga telah mencabut izin produksi obat sirup PT Ciubros Farma atas tercemarnya obat ini. "Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," katanya.
Penny menambahkan, dari kasus ini pihaknya meminta agar produsen industri farmasi untuk mematuhi seluruh peraturan yang ada. Mulai dari proses produksi hingga pemasaran atau distribusi.
"Tentu tujuannya untuk memberikan efek jera, ke depan semakin disadari terutama rawannya dampak akibat dari pelanggaran. Kami mengharapkan para produsen industri farmasi untuk betul mentaati aturan yang telah disepakati pada saat cara produksi obat yg baik dan pengedaran yang telah ditetapkan ada tanggung jawab yang dilakukan dilaporkan pada BPOM," bebernya.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengawal pemusnahan ratusan ribu obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) di PT Wastec International Semarang Senin (12/12/2022). Pemusnahan itu dilakukan karena obat yang diproduksi oleh PT Ciubros Farma Kota Semarang melebih batas kadar aman.
Dari penindakan itu, terbukti obat sirup yang diproduksi PT Ciubros Farma mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.(Dcz/Buz)
Load more