Wonosobo, Jawa Tengah – Relaksasi regulasi perjalanan internasional disejumlah negara dan dibukanya kembali perjalanan ibadah haji dan umroh di Arab Saudi pasca Pendemi Covid-19, membuat penerbitan paspor pada tahun 2022 di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Jawa Tengah mengalami peningkatan sebesar 180 persen.
“Peningkatan ini karena mulai membaiknya situasi pasca pandemi Covid 19 dan juga diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Arab Saudi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo, saat konferensi press, Rabu (14/12/22).
Bahkan pada tahun 2022 pihaknya juga telah menerbitkan 1.524 paspor untuk perjalanan ibadah haji di eks Karesidenan Kedu.
“Tahun ini telah diberangkatkan sebanyak 1.524 jemaah haji di eks Karesidenan Kedu,” tuturnya.
Selain itu, menurut Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 Direktorat Jendral Imigrasi, masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun dengan biaya pembuatan yang sama yakni Rp 350 ribu.
“Paspor yang dulu masa aktifnya 5 tahun, sekarang jadi 10 tahun. Jadi mereka yang berkepentingan melakukan perjalanan luar negeri tidak terbebani dengan harus mengganti saat memasuki 5 tahun. Harga paspor yang masa berlakunya 10 tahun maupun 5 tahun harganya sama, paspor biasa Rp 350 ribu dan e-paspor Rp 650 ribu,” tambahnya.
Load more