Semarang, Jawa Tengah - Polrestabes Semarang kembali mengamankan sejumlah orang yang melakukan kepada para murid di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Semarang. Aksi kekerasan ini diketahui terjadi pada Kamis (8/12/2022) pukul 12.00 WIB atau ketika para pelajar hendak pulang setelah kegiatan sekolah selesai.
“RPG statusnya masih pelajar SMKN 10, peran dia membawa sajam. Yang kedua SAH masih pelajar juga dan perannya membawa sajam. Tersangka MAK yang bersangkutan alumni tidak lulus dari SMKN 10, keluar kelas dua (XI) dan pernah terlibat kasus yang sama penganiayaan hingga korban meninggal dunia," ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
“Jadi dari lima tersangka ini kita terbitkan empat laporan polisi dimana tiga terkait undang-undang darurat, yang satu terkait penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka LN yang status masih pelajar di SMKN 10," tambahnya.
Dalam melakukan aksinya, LN mengaku emosi karena sekolahnya diserang terlebih dahulu. Kemudian, dirinya ketika penyerangan tersebut membawa senjata tajam dan menyabetkannya ke salah satu siswa SMKN 3 Semarang.
“Awalnya kejadian lagi nongkrong habis pergi SMK 3 menyerang anak Kapal (julukan SMK 10) dan ada yang kena. Terus rembugan besoknya menyerang balik ke SMK 3. Infonya dari WA ke WA,” kata LN.
Sementara itu, MAK mengaku diajak untuk melakukan penyerangan terhadap siswa di SMKN 3 Semarang. Pria yang keluar dari penjara tahun 2021 ini diajak untuk tawuran oleh temannya lewat chatting.
"Waktu itu di tongkrongan, katanya anak SMKN 3 nyerang anak kapal (SMKN 10) Rabu sore, ada korban luka jahitan, anak-anak minta balikin. Ikut-ikutan karena saya diajak," ujar MAK.
Sementara itu guru Bimbingan Konseling dari SMKN 10 Semarang, Wildan yang hadir di Mapolrestabes Semarang mengatakan kedua sekolah sudah membuat ikrar damai yang ditandatangani Ketua Osis masing-masing dan diketahui oleh kepala sekolah.
"Ketua Osis SMKN 10 dan SMKN 3 , hasil dari ikrar tersebut saling memaafkan dan menghentikan secara permanen kegiatan bullying, perkelahian, saling menyerang, dan atau tawuran. Apabila terjadi perselisihan antara siswa akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Ketiga, saling menjaga dan menghormati hak dan kewajiban masing- masing dan menjaga kerukunan, ketentraman dan ketertiban. Dan apabila di antara kami ada yang melanggar ikrar. Maka bersedia menerima sanksi sesuai aturan dan hukum yang berlaku," jelas Wildan.
Sebelumnya, dalam kasus ini, empat pelajar dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Semarang diamankan. Keempat orang yang diamankan ini masing-masing berinisial R (18), MA (18), S (18), dan M (18).
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 ancamannya hukuman selama 10 tahun. (Dcz/Buz)
Load more