Semarang, Jawa Tengah - Provinsi Jawaa Tengah tercatat memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dalam kategori rawan sedang, atau pada posisi 20 dengan skor 34,83, demikian catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mengantisipasi kerawanan itu, anggota Bawaslu Jateng Anik Sholihatun di Semarang, Minggu (18/12/2022), mengatakan pihaknya akan mengembangkan program pencegahan dan pengawasan untuk mencegah pelanggaran semakin tinggi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Meski menempati posisi rawan sedang, kami akan terus melakukan berbagai program pencegahan dan pengawasan. Pencegahan terus dimasifkan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu," kata Anik.
Dalam IKP yang dirilis Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (16/12) lalu, tercatat sebanyak 21 provinsi masuk kategori rawan sedang. Sebuah provinsi dianggap sedang jika skor berada antara satu simpangan baku di bawah dan di atas rata-rata nasional.
Anik menjelaskan dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu Jateng mempunyai tugas mengidentifikasi serta memetakan potensi kerawanan dan pelanggaran pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut dia, definisi kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Penyusunan IKP tersebut bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu, serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu.
Load more