Semarang, Jawa Tengah - Bawaslu RI mengkategorikan Kabupaten Semarang sebagai salah satu daerah rawan tinggi dalam dimensi Penyelenggaran Pemilu.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Syahrul Munir, mengatakan secara umum Kabupaten Semarang masuk kategori dengan kerawanan sedang. Dari 515 Kabupaten Kota se Indonesia, Kabupaten Semarang berada pada peringkat 114 kategori rawan sedang dengan skor 42.8 persen.
"Namun jika dibedah per dimensi, Kabupaten Semarang juga menempati posisi rawan tinggi dalam konteks dimensi penyelenggaraan pemilu. Dari 515 Kabupaten/Kota se Indonesia, ada 84 daerah yang dikategorikan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu ini. Kabupaten Semarang berada di peringkat ke 64 dengan skor 75.05 persen,” ungkapnya saat dijumpai di Bawaslu Kab. Semarang pada Selasa (20/12/2022).
Munir menjelaskan, pada dimensi penyelenggaran pemilu yang menyebabkan Kabupaten Semarang masuk kategori rawan tinggi adalah sejumlah indikator terpenuhi pada tiga sub dimensi, yakni sub dimensi hak memilih, sub dimensi pelaksanaan kampanye, dan sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara. Indikator-indikator tersebut merupakan peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu.
"Pada sub dimensi hak memilih misalnya, indikator yang menunjukkan rawan tinggi antara lain adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan sebaliknya ada pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar DPT. Kemudian adanya penduduk potensial memilih tidak memilik E-KTP dan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih," ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Munir, pada sub dimensi kampanye, pernah terjadi penyelenggara pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan. Meskipun indikator ini dinilai kategori rawan sedang, namun mempengaruhi akumulasi pada dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi rawan tinggi.
Selain kedua sub dimensi tersebut, kategori rawan tinggi pada dimensi penyelenggara pemilu juga disumbang dari indikator sub dimensi lainnya. Yakni pada sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara, antara lain adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada dan adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari Pengawas saat Pemungutan Suara.
“Ada penghitungan suara ulang di 29 TPS pada Pemilu 2019 dan saran perbaikan sebanyak 108 catatan dari Pengawas saat Pemungutan Suara di Pemilu 2019,” imbuhnya.
Sementara itu, pada sub dimensi adjudikasi dan Keberatan, serta sub diensi pengawasan Pemilu, baik pada Pemilu 2019 maupun di Pilkada 2020 di Kabupaten Semarang indikatornya tidak pernah terjadi.
"Ada tiga dimensi lainnya yang di ukur oleh Bawaslu RI. Antara lain konteks sosial politik, konteks kontestasi dan konteks partisipasi. Pada ketiga dimensi tersebut, posisi Kabupaten Semarang masuk pada kategori rawan sedang. Untuk konteks Sospol skoring kita 13.30 persen, konteks Kontestasi skor 43 persen dan konteks Partisipasi nol persen. Skoring tiga dimensi tersebut masuk dalam kategori rawan sedang,” pungkasnya. (Abc/Dan)
Load more