Semarang, Jawa Tengah - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal jaringan Grobogan. Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Semarang mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial AJ, ST, EP serta DR.
“Atas kegiatan yang dilakukan oleh keempat tersangka, potensi kerugian negara mencapai Rp 157.099.252,” ujar Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto saat jumpa pers di kantornya Jalan Yos Sudarso No.17 Semarang, Selasa (20/12/2022).
Budi menjelaskan, lokasi penimbunan rokok ilegal yang ditindak oleh Bea Cukai Semarang itu terdapat di Kecamatan Wirosari. Pengungkapan ini jarang ditemui karena selama ini pihaknya hanya menangkap jaringan peredaran yang melintas atau transit.
"Tetapi di Grobogan ada salah satu bangunan untuk menimbun rokok ilegal dari produsen di Jateng maupun di Jawa Timur," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi para tersangka yakni adalah menyimpan atau menimbun rokok ilegal pada satu lokasi.
"Setelah ditimbun kemudian diedarkan kepada para penjual dengan menggunakan krombong sepeda motor," sambungnya.
Dari pengungkapan itu, Bea Cukai Semarang mengamankan empat tersangka beserta barang bukti rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Kemudian sarana pengangkut berupa mobil blind van, sepeda motor beserta krombong dan uang tunai hasil penjualan.
Akibat perilaku ini tersangka diancam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Ancaman penjara paling lama lima tahun dam denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai," katanya.
Selain mengungkap praktik rokok ilegal, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan kedua di tahun 2022 yakni 664.540 batang rokok ilegal. Barang bukti itu didapat dari hasil penindakan selama bulan Maret sampai Juli 2022.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 757.575.600 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 507.535.780,” imbuhnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan surat Nomor S-290/MK.6/KNL.0901/2022 tanggal 16 Desember.
“Sebelumnya juga dilaksanakan pemusnahan BMn (Barang Milik Negara) pada 27 Juli terhadap 1.692.332 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp. 2.966.832.100 dan total potensi kerugian negara Rp. 1.145.259.816,” tutupnya.(Dcz/Buz)
Load more