Semarang, Jawa Tengah - Tower Base Transceiver Station (BTS) di Tambak Mulyo RT 9 RW 14, Kelurahan Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang, Rabu (21/12/2022).
“Belum memiliki izin sehingga kami meminta waktu untuk mengevaluasi ternyata izin tidak ada sehingga kami police line,” ujar Fajar kepada awak media di lokasi.
Selain tak berizin, pengelola bangunan tersebut juga belum memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat aktivitas pembangunan tersebut. Untuk itu Fajar meminta kepada pengelola agar masalah internal oleh warga dan syarat-syarat dari pemerintah diselesaikan.
“Warga yang terdampak belum mendapatkan kompensasi. Jadi memang ada beberapa warga yang sudah menerima kompensasi, tapi yang disini kebanyakan belum. Oleh karena itu saya minta pengembang tolong walaupun hak itu tidak mutlak diperlukan, tapi lingkungan sekitar juga harus dipedulikan,” paparnya.
“Kami Satpol tidak main-main, saya minta ditengah warga tetap kondusif aman siapapun yang akan melepas police line tanpa sepengetahuan Satpol PP akan kami tingkatkan ke pidana kami akan lapor ke Polrestabes untuk diproses,” tambahnya.
Menurut Fajar, pembangunan BTS di tengah pemukiman Tambak Lorok ini tidak tepat. Hal itu karena berdirinya BTS dikhawatirkan akan membahayakan warga yang berada di sekitar.
“Ini sudah lama setahunan. Ini berpolemik terus makanya kita tarik permasalahan ke Satpol hari kita tutup sementara. Jadi tidak boleh dilakukan pembangunan disini. Ini kan pembangunannya sampai nempel ke rumah warga jadi kurang pas aja menurut saya,” katanya.
“Tapi itu yang memutuskan sesuai atau tidak itu Kominfo atau Dinas terkait. Tapi kalau menurut saya kurang pas,” lanjutnya.
Sementara itu, salah satu warga Udin mengaku pembangunan tower BTS ini sangat membahayakan pemukiman warga. Menurutnya, tanah tempat berdirinya bangunan ini tidak sesuai untuk pembangunan tower.
“Ini tanahnya gambut ini tanah bekas tempat sampah dan tambak enggak tanah asli dan membahayakan kalau roboh. Terus kalau air pasang bisa erosi terkikis nanti bangunannya jatuh,” tuturnya.
Warga lainnya, Muzip menambahkan, memang ada warga yang mendapatkan tali asih atas pembangunan itu. Namun, ketika diberikan, warga menyebut tali asih itu adalah bantuan bukan kompensasi pembangunan.
“Warga yang terkena dampak dijemput kemudian dikasih uang tanpa ada berita acara kompensasi. Pengelola bilang ayo ambil bantuan tanda tangan materai dan warga ya tanda tangan aja karena tidak tahu apalagi malam hari. Jadi tahunya warga itu bantuan,” imbuhnya.(Dcz/Buz)
Load more