Ia menjelaskan, dasar penangkapan bahwa AH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tiga Bank yang merugikan negara sebesar 25 milyar. Pihak kejaksan telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali tapi AH tetap mangkir.
"AH kita tangkap saat berada di Jalan Bandara Ahmad Yani Semarang. Secara teknis kronologisnya saya tidak bisa ungkapkan. Yang jelas ia sekarang dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan sedang diperiksa," kata Bambang Tejo.
Ketika ditanya apakah penangkapan tersebut ada kaitannya dengan pengakuan AH yang diperas oleh jaksa, Bambang tidak mau menjelaskan soal itu. (Tjs/Buz)
Load more