Dihadapan polisi pelaku DP (26) yang merupakan seorang residivis, mengaku sudah tiga kali melakukan hal yang sama yang membuatnya masuk penjara.
" Saya sudah melakukan nya tiga kali, namun dua aksinya membuat saya masuk penjara selama tujuh bulan. Dan aksi ini sudah yang ketiga kali," kata DP.
Pelaku dalam kondisi sedang mabuk nekat melakukan aksi nya. Karena rencana nya uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya foya.
"Rencana nya uang akan saya gunakan untuk membeli minuman keras dan bersenang-senang. Namun setelah paginya saya tahu kalau kejadian nya viral. Dan saya naik bis pergi ke Banyuwangi dan ditangkap polisi," ungkapnya.
Pelaku yang melarikan diri akan ikut bekerja di kapal.
“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” kata Ferry Sihaloho. (Hhm/Buz)
Load more