Untuk besaran ganti rugi, Insin meminta agar disamakan dengan warga Wadas yang lain agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Pihaknya juga meminta agar warga yang menerima ganti rugi agar menggunakan uang dengan bijak.
"Untuk ganti rugi sesuai aturan saja, karena perbedaan harga bisa jadi efek yang sangat besar kekeluargaan kami di desa. harapan kami yang mendapat ganti rugi jangan seenaknya memakai uang itu, pakai untuk kebutuhan anak cucu kita," terangnya.
Meski sudah setuju membebaskan lahan, pihaknya tetap akan berjuang bagaimana caranya agar warga tetap bisa sejahtera dan hidup damai seperti saat sebelum ada penambangan.
"Kami juga berjuang, bagaimana supaya kita walaupun sudah menyerahkan, tapi tetap aman, selamat, bisa berdomisili di desa Wadas. Harapannya setelah penambangan ya warga bisa sejahtera," katanya.
Bagi warga yang belum setuju, Insin meminta agar pemerintah mendekati mereka dengan baik dan tidak melakukan tindakan represif.
"Harapan kami didekati yang baik-baik, jangan sampai dilukai,"tegasnya.
Sementara, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menyambut baik penyerahan berkas ini. Di Desa Wadas ini ada 617 bidang tanah yang harus dibebaskan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan bendungan.
Load more