Temanggung, Jawa Tengah - Warga Temanggung, Jawa Tengah yang terdampak proyek tol Bawen-Yogyakarta masih banyak yang menolak lahannya dijadikan jalan tol, hal tersebut lantaran harga ganti rugi dianggap belum sesuai.
BPNTemanggung mulai melakukan pembayaran pembebasan tanah proyek jalan tol Bawen – Yogyakarta, milik warga di Desa Kebumen dan Pingit, Kecamatan Pringsurat. Namun dari 175 bidang, baru 12 bidang tanah yag menerima ganti rugi, sementara 163 bidang tanah lainnya masih dalam proses negosisasi.
Kasi Pengadaan Tanah Dan Pengembangan BPN Temanggung, Agus Danang Purnomo mengatakan, pada tahap awal ini pembayaran dilakukan terhadap 12 bidang tanah, senilai 7,9 miliar.
Ia menyebutkan, untuk wilayah Kabupaten Temanggung yang sudah diajukan untuk dilakukan pembebasan sebanyak 175 bidang. Namun hingga saat ini 163 bidang tanah lainnya masih dalam proses negosisasi dengan pemiliknya.
" Untuk kegiatan ganti rugi tanah ini adalah bidang tanah yang clear and clean yang akan diganti rugi terlebih dahulu, tentunya masyarakat yang terdampak yang setuju, karena ada beberapa masyarakat yang kemarin belum setuju, jadi kami sampaikan bahwa di Desa ini itu tahap awal yang setuju 13 bidang, dan sampai hari ini bertambah 30 bidang". kata, Agus Danang Purnomo.
Salah seorang penerima ganti rugi tanah, Sakbani mengatakan, lahan miliknya seluas 422 meter, menerima ganti rugi 119 juta. menurutnya, nilai tersebut sudah sesuai dengan harga tanah didaerahnya.
"422 meter, ganti rugi 119 juta, harga itu sudah sesuai, rata disini permeter yang didepan sekitar 100 ribu permeter, yang dibelakang 75 ribu permeter" kata Sakbani.
Pembangunan jalan tol Bawen - Yogyakarta menelan anggaran senilai 14,24 triliun rupiah yang melintas di dua provinsi tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektifitas dan perekonomian di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. (Pro/Buz)
Load more