Semarang, Jawa Tengah - Guna menekan kebocoran pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menurunkan tim gabungan dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Damkar Kabupaten Semarang, guna menyisir pelaku usaha penunggak pajak.
Menurut Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, giat penyisiran ini merupakan tahap pertama dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.
Jika menilik pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak daerah, maka wajib pajak (WP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada BKUD sebagai dasar untuk mengeluarkan pajak daerah.
" Dari catatan yang kami para penunggak pajak ini ada yang 23 bulan belum membayarkan pajaknya serta tidak menyampaikan SPTPD tersebut. Sehingga kami kolaborasi dengan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran itu," ungkap Rudibdo di sela kegiatan penyisiran di Bandungan, Jumat (6/1/2023).
Dengan tidak menyampaikan SPTPD, maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya. Sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, untuk pembayaran pajak hiburan dihitung sendiri atau self assesment oleh Wajin Pajak(WP). Sehingga praktis ketika WP tidak menyampaikan SPTPD maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya.
Load more