Kudus, Jawa Tengah - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone diujicobakan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kanit VI Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi mengatakan, uji coba ETLE menggunakan drone sudah mulai dilakukan secara bertahap di jajaran di Jawa Tengah.
’’Tadi kami uji coba sepuluh menitan. Hasilnya ada dua pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,’’ kata Kanit VI Subdit Gakkum Polda Jawa Tengah, AKP Tri Afandi saat di lokasi uji coba, Senin (16/1/2023).
AKP Afandi mengatakan, Kabupaten Kudus menjadi kabupaten ketiga yang menjadi tempat uji coba. Rencananya, selama kurang lebih dua bulan ini, pihaknya akan melakukan uji coba serupa di seluruh Polres yang ada di Jateng.
Terkait dengan sistem tilang elektronik drone itu, Afandi menjelaskan secara umum tak jauh berbeda dengan tilang elektronik sebelumnya. Hanya bedanya pada alat. Drone dinilai bisa lebih efektif dalam menjangkau wilayah yang lebih luas.
Sebelumnya, Polisi masih menerapkan tilang elektronik dengan menggunakan kamera statis yang ditempatkan pada tiang di sudut jalan.
Selain itu, ada juga yang menggunakan kamera ponsel yang dioperasikan oleh anggota secara mobile.
’’Drone ini bisa lebih mobile, menjangkau jarak jauh,’’ ungkapnya.
Soal waktu penerapannya, Afandi mengatakan, saat ini masih menunggu arahan dari Direktur Lantas Polda Jawa Tengah.
Sementara ini, pihaknya masih terus melakukan uji coba di berbagai daerah. Di sisi lain, saat ini Polda Jateng hanya punya tiga drone. Sedangkan, sejumlah Polres belum memiliki. (Gml/Buz)
Load more