Aksi bejat 6 orang tersebut malah diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Polisi kini memproses kasus tersebut dan meminta keterangan korban bernama WD (15). Juga 6 orang terduga pelaku yaitu AF (17), FA (15), D (15), AM (17), MAS (17), dan satu orang dewasa bernama AI (19). Semuanya beralamat di Desa Sengon, KecamatanTanjung Brebes. Selain itu polisi juga meminta keterangan 4 orang saksi. (Tjs/Buz)
Load more