Semarang, Jawa Tengah - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masuk ke babak baru.
Orangtua pelaku melaporkan oknum anggota LSM BPPI yang meminta uang kepada para orangtua pelaku saat mediasi, agar kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum.
"Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," jelasnya, Kamis (19/1/2023).
Ia menambahkan, Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.
"Kapolda tadi di Sukoharjo juga sampaikan akan selesaikan secara tuntas , profesional dan proporsional, dengan tetap mengedapankan prinsip - prinsip hukum equality before the law. Serta memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur dan juga memberikan hak hak 5 orang pelaku yang juga masih di bawah umur," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan adanya kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan bernama WD (15) oleh 6 orang secara bergantian pada 27 Desember 2022.
Kemudian kasus ini coba diredam saat sejumlah oknum yang mengaku dari LSM BPPI dengan bertemu keluarga para pelaku dan menawarkan mediasi, dengan syarat keluarga pelaku bisa menyediakan uang agar kasusnya tidak sampai ke polisi.
Keluarga para pelaku pun iuran untuk memenuhi syarat tersebut dan memberikan uang 62 juta rupiah, meski menurut pengakuan salah satu orangtua pelaku, oknum LSM minta 200 juta rupiah. Mediasi tersebut disaksikan juga oleh aparat desa setempat.
Kasus pun terbuka setelah polisi turun tangan. 5 pelaku yang masih di bawah umur dan 1 pelaku dewasa sudah diamankan dan diperiksa di Polres Brebes. Begitu juga dengan sejumlah saksi. Dan kini polisi mengembangkan kasus juga atas laporan dugaan pemerasan oleh oknum LSM dengan terlapor Edi Sucipto dkk. (Tjs/Buz)
Load more