“Kita akan koordinasi dengan psikolog karena aksi pelaku ini bertujuan untuk kesenangan pribadi atau vetishnya. Sementara terhadap pelaku kami sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” bebernya.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua buah bra dan juga pakaian wanita berupa daster dan kerudung yang digunakannya untuk menyamar saat mencuri.
Lebih mengejutkan, pelaku mengakui kalau dirinya sudah sering beraksi dengan mencuri pakaian dalam dan bra di delapan rumah kos putri di mana tujuh kost putri sasarannya berada di wilayah Semarang Timur.
"Sudah delapan kali, kebanyakan di Semarang Timur. Buat disimpan saja, dan buat fantasi," katanya.
Pelaku juga mengaku setiap melakukan aksinya, dirinya hanya mencuri bra baik yang berada di dalam lemari maupun yang ada di jemuran maupun tempat pakaian kotor.
“Tidak ada kriteria dan ukuran khusus. Saya masuk dengan memakai pakaian wanita untuk mengelabui penghuni kos. Ada bra di ember, lemari, atau jemuran, saya ambil terus bawa pulang,” imbuhnya.
Hingga sampai dengan saat ini video tersebut sudah mendapatkan ratusan likes dan juga bebragai komentar netizen yang mengecam aksi pencurian pakaian dalam dan Bra di kos perempuan itu
Load more