Semarang, Jawa Tengah - Pria asal Banjardowo, Kecamatan Genuk Kota Semarang nekat gelapkan motor seorang pelajar berumur 16 tahun. Akan tetapi, pelaku yang bernama Abdul Wahid itu berhasil diamankan oleh keluarga korban ketika motor hasil kejahatan yang ditawarkan di media sosial (medsos) facebook dibeli korban.
Selang beberapa saat, dari kejauhan dirinya melihat dan memperhatikan korban yang berinisial AF (16) warga Mranggen, Kabupaten Demak ini. Ketika sudah dekat, tiba-tiba ia memanggil korban dan berpura-pura menanyakan kabar kakak laki-lakinya.
Korban yang kebetulan juga mempunyai kakak laki-laki itu pun berhenti dan merespon pelaku. Setelah melakukan komunikasi singkat, pelaku meminta korban untuk mengantarkan ke rumahnya dengan dalih ingin bertemu kakaknya.
“Itu cuma modus saja untuk mengelabui korban. Kebetulan korban juga mempunyai kakak laki-laki. Awalnya saya cuma teriakin korban pas lewat, pie kabare masmu (gimana kabarnya kakakmu) terus korban berhenti,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).
Setelah menyetujui untuk menemui kakaknya, kemudian dirinya meminta untuk memboncengkan korban. Lalu ketika tiba di depan City Walk Jalan Brigjen Sudiarto, dirinya sengaja menjatuhkan sandal yang ia pakai.
Kemudian ia meminta bantuan korban untuk mengambilkan alas kaki miliknya. Namun, pada saat korban turun dari sepeda motornya, dirinya langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa kendaraan tersebut.
“Saya langsung pulang ke rumah sambil bawa motor korban. Motornya ya saya simpan di rumah,” terangnya.
Setelah berhasil menggondol motor korban, kemudian dirinya langsung menjualnya di facebook. Motor hasil kejahatan yang ia posting itu pun langsung mendapatkan pembeli.
“Saya posting langsung plat nomor masih nempel. Saya jual tiga juta tanpa ditawar. Terus saat laku langsung COD di rumah saya. Ternyata yang beli korban dengan bawa empat orang,” paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari menjelaskan, motor yang dibawa pelaku adalah honda beat warna biru putih bernomor polisi H-4226-ATE. Pelaku diamankan selang satu hari memposting hasil curiannya di media sosial.
“Yang beli kurban sendiri. Modusnya berpura-pura mengenal kakak korban,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pedurungan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya.(Dcz/Buz)
Load more