Kebumen, Jawa Tengah - Polres Kebumen akhirnya menerapkan Restorative Justice (RJ) pada penyelesaian kasus aksi pengeroyokan pelajar, saat terjadi aksi tawuran antar pelajar beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan penyelesaian hukum RJ ini dirasa paling tepat dilakukan mengingat para pelaku masih berstatus pelajar dan mayoritas masih di bawah umur.
"Anak-anak ini berstatus pelajar, kenakalan anak remaja yang masih mencari jatidiri mereka. Jadi yang mereka butuhkan itu adalah bimbingan, pembinaan dan pemahaman apa dampak dari tawuran tersebut," terang Catur.
Dalam proses RJ ini polisi melibatkan berbagai pihak dengan mengundang para orangtua, wali murid, pihak sekolah yang saling terlibat tawuran serta Kantor Kemenag Kebumen.
"Setelah ini masih ada wajib lapor bagi pelajar yang kemarin mengikuti pengeroyokan ataupun tawuran. Kami berpesan kepada kepala sekolah yang hadir pada hari ini untuk memberikan sanksi berat di sekolah jika di kemudian hari ditemukan kasus yang sama," jelas Catur melanjutkan.
Para pelajar yang terlibat tawuran atau pengeroyokan total ada 10 pelajar dari 5 sekolah berbeda mulai dari setingkat SMP hingga SMK maupun SMA di Kebumen.
Load more