Purwokerto, tvOnenews.com - Soal pemagaran lahan parkir yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto pada Kamis, (26/1/2023) pagi, menuai keluhan warga. Terutama Pemilik rumah toko (ruko) nomor 5 dan 6 di Komplek Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Ya kami merasa dirugikan," kata pemilik ruko nomor 5 dan 6 Agus Setiawan di Purwokerto.
Menurutnya, pemagaran tersebut dilakukan oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto dengan alasan tidak membayar sewa. Padahal, kata dia, pihaknya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 293 meter persegi sejak membeli ruko tersebut pada tahun 2007 dan berlaku hingga tahun 2030.
"Kami dirugikan, karena kami kan tidak punya perjanjian langsung dengan KAI. Kami membelinya dari developer (pengembang), CV Perkasa yang berlokasi di Pati," jelas Agus didampingi kuasa hukumnya, Teddy Hartanto dan Ici Kurniasih dari Biro Konsultasi dan Pelayanan Hukum (BKPH) "Abdi Kusuma" Purwokerto.
Kemudian, soal itu, Agus menginginkan agar PT KAI Daop 5 Purwokerto membongkar pagar tersebut karena pihaknya merasa ada kesewenang-wenangan.
Load more