Lantaran, dia mengaku keberatan atas pemagaran tersebut karena secara kebetulan dua rukonya saat sekarang sedang disewa oleh Samsung dan Hijab Mandjha Ivan Gunawan, sehingga akses mereka terganggu meskipun rukonya tidak ditutup.
Lebih lanjut, dia katakan, jika sebelumnya, pihaknya telah menerima surat peringatan dari PT KAI Daop 5 Purwokerto sebanyak tiga kali.
"Tetapi di situ (surat peringatan) disebutkan bahwa kami diminta untuk mengembalikan lahannya kepada KAI. Saya juga bingung, suratnya enggak nyambung, diminta mengembalikan, padahal kami memiliki sertifikat HGB yang berlaku sampai 7 Februari 2030, bagaimana kami harus mengembalikan," ujar Agus.
Sementara itu, kuasa hukum dari pemilik ruko, Teddy Hartanto mengatakan, jika PT KAI Daop 5 Purwokerto tidak memberikan respons atas keluhan kliennya yang meminta agar pagar tersebut dibongkar, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Upaya hukum yang kami lakukan dapat berupa perdata dan pidana," tegasnya.
Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) khususnya Daop 5 Purwokerto dalam upaya penjagaan aset-asetnya yang merupakan aset negara, salah satunya seperti yang dilakukan pada Kamis (26/1) pagi berupa pemagaran.
Menurut dia, pemagaran tersebut dilakukan karena PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah melalui beberapa tahap, mulai dari mediasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun kurang diindahkan.
Load more