"Dalam surat tilang elektronik ada nomor telepon tertera untuk melakukan konfirmasi. Jadi, jika masyarakat mendapatkan tilang elektronik dan merasa kendaraan sudah berpindah tangan bisa segera melaporkan untuk di proses lebih lanjut," imbuhnya.
Dilanjutkan oleh Zaenudin, saat ini sudah banyak masyarakat yang melaporkan bahwa kendaraan dan plat nomor yang terekam dalam ETLE telah berpindah kepemilikan.
"Para pelapor berharap pemilik kendaraan selanjutnya atau yang sudah berpindah tangan agar bisa melakukan balik nama. Agar data dari kendaraan tersebut bisa terupdate," lanjutnya. (Abc/Dan)
Load more