Semarang, Jawa Tengah - Satlantas Polres Semarang mulai memadukan tilang manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C mengatakan, penggunaan drone akan melengkapi selain menggunakan camera CCTV dan tilang manual.
"Kami bersama jajaran Dit Lantas Polda Jateng menggandeng Assosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Semarang, melakukan uji coba pemantauan pelanggaran di jalur utama Ungaran. Harapan kami dapat mendeteksi pelanggaran pelanggaran yang tidak tercover oleh CCTV maupun personel Lalu Lintas dijalan," jelasnya pada Sabtu (28/1/2023).
Ditambahkan oleh KBO Satlantas Polres Semarang Iptu Zaenudin, penindakan pelanggaran secara manual yang saat ini kembali dilakukan diharapkan bisa semakin membuat masyarakat disiplin dalam berlalu lintas.
"Saat ini penindakan tilang manual oleh personel di lapangan tetap dilakukan, namun juga di back up data secara ETLE. Harapannya dengan perpaduan ini bisa membuat masyarakat semakin disiplin dalam berkendara," ujarnya.
Ditambahkan oleh Iptu Zaenudin, bagi masyarakat yang mendapatkan tilang elektronik namun merasa kendaraannya sudah berpindah tangan atau dijual, bisa segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.
"Dalam surat tilang elektronik ada nomor telepon tertera untuk melakukan konfirmasi. Jadi, jika masyarakat mendapatkan tilang elektronik dan merasa kendaraan sudah berpindah tangan bisa segera melaporkan untuk di proses lebih lanjut," imbuhnya.
Dilanjutkan oleh Zaenudin, saat ini sudah banyak masyarakat yang melaporkan bahwa kendaraan dan plat nomor yang terekam dalam ETLE telah berpindah kepemilikan.
"Para pelapor berharap pemilik kendaraan selanjutnya atau yang sudah berpindah tangan agar bisa melakukan balik nama. Agar data dari kendaraan tersebut bisa terupdate," lanjutnya. (Abc/Dan)
Load more