Salah seorang pelaku Muhammad Tomy, mengaku baru pertama kali mencuri kayu sonokeling di hutan Perhutani.
“Baru pertama kali ini. Rencana mau kami jual ke Leran. Ngambilnya di alas perhutani Lasem,”.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Arm/Buz)
Load more