Purbalingga, Jawa Tengah - Polres Purbalingga berhasil meringkus komplotan pencuri lintas provinsi asal Jawa Barat. Pelaku berhasil diringkus berikut barang buktinya setelah beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga awal Januari 2023.
"Modusnya, pelaku membobol mobil box saat melakukan pengiriman barang, dengan cara merusak pintu mobil menggunakan kunci. Kemudian mengambil tas berisi uang tunai senilai Rp 70 juta," bebernya.
Tersangka berjumlah lima orang, dua orang berhasil diamankan dan dalam proses di Polres Purbalingga. Dua lainnya menjalani proses hukum terkait kasus di Polres Cilacap, dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, satu buah kunci yang digunakan untuk merusak mobil, jaket, helm, topi dompet warna hitam berisi uang tunai dengan rincian Rp 100 ribu sebanyak lima lembar, Rp 75 ribu satu lembar, Rp 20 ribu satu lembar, Rp 2 ribu satu lembar.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," jelasnya.
Tersangka melakukan aksi pencurian pada Kamis (12/1/2023) pukul 13.30 WIB. Tersangka tidak mengambil barang di mobil boks target. Namun mengambil uang yang mudah dan bernilai.
Load more