Akibat ulahnya, Boy menghadapi sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Laki-laki asal Jakarta itu juga dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena menguasai senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Boy juga harus siap disangka menyalahgunakan narkoba. (eds/ade)
Load more