Semarang, tvOnenews.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang bakal mendeportasi LSS, seorang wanita
WNA China. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana di Kota Semarang.
“Kamis 26 Januari 2023 lalu kami menerima satu deteni wanita berinisial LSS, wanita WNA China. Dia eks napi Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang,” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, kata dia, LSS pernah dipenjara selama 8 tahun di Lapas Perempuan Semarang. Dia tersandung kasus narkotika.
“LSS telah menjalani masa pidana 8 tahun. Dia dinyatakan bebas atau habis masa pidana pada 24 Januari 2023 yang lalu,” bebernya.
Halaman Selanjutnya :
Karena telah dinyatakan bebas, LSS saat ini berada di Rudenim Semarang untuk persiapan deportasi ke Negara asalnya di China.
Load more