Semarang, tvOnenew.com - Sosok Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur, kembali mengutarakan pernyataan kontroversial.
Disinyalir, pernyataan Sugik Nur tersebut disampaikannya usai mengikuti persidangan sebagai tersangka pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi) pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam video itu Sugik Nur mengaku didzalimi karena saat ditahan di rutan Polda Jateng dirinya selama 12 hari tidak dapat menelepon anak istri.
Penampakan Gus Nur sedang Melaksanakan Ibadah Sholat di di Rutan Polda Jateng.
Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.
"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu," kata warga Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur itu.
Load more