Kudus, Jawa Tengah - Sedikitnya 60 kendaraan berknalpot tak sesuai spesifikasi atau knalpot brong diamankan Satlantas Polres Kudus pada Sabtu (4/2/23) malam. Penertiban tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya balap liar dan sepeda motor berknalpot brong yang berkeliaran di Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto merespon cepat laporan masyarakat yang diadukan melalui "Jumat Curhat" di Media Sosial Instagram @polreskudus.
Laporan tersebut terkait adanya balap liar dan sepeda motor berknalpot brong yang berkeliaran di Kabupaten Kudus.
Satlantas Polres Kudus bergerak cepat dengan melakukan penertiban pada Sabtu malam (4/2/23) di area Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Jalan A. Yani dan Jalan Ramelan, Jalan Sunan Muria dan Jalan Bhakti Kudus.
Dalam satu jam, Satlantas Polres Kudus berhasil menindak sebanyak 68 pelanggaran yang didominasi oleh penggunaan knalpot brong. Pelanggaran lain yang ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak berplat nomor.
Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo mengatakan, kegiatan yang digelar meruoakan tanggapan atas keresahan warga.
Menurutnya, warga Kudus sering terganggu dengan keberadaan sepeda motor berknalpot brong serta balapan liar yang terjadi.
Load more