Pati, tvOnenews.com – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria Jawa Tengah, Polresta Pati, Satpol PP Pati dan Kodim 0718 Pati menutup tambang ilegal di Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023).
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, mengatakan penutupan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan warga yang resah dengan aktifitas pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hingga terjadi banjir.
“Ini sebagai wujud kehadiran negara untuk menindak tambang tak berizin di Kabupaten Pati. Tambang ilegal ini dinilai telah merusak ekosistem alam yang menyebabkan banjir dan membuat kekurangan air bersih,’’ kata Sugiyono.
Sementara itu, Kepala ESDM Wilayah Kendeng Muria Jateng, Irwan Edhie Kuncoro, mengungkapkan pertambangan di wilayah Cluwak melanggar undang-undang tentang tambang hingga lingkungan hidup. Pemilik tambang tanpa izin tersebut terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
“Para penambang ilegal ini melanggar berbagai regulasi. Di antaranya Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, Undang Undang Tata Ruang, dan Undang Undang Lingkungan Hidup,” katanya.
Irwan Edhie Kuncoro menjelaskan, para penambang liar tersebut sudah hampir 6 bulan beroperasi. Dalam melakukan aksi penambangan, mereka selalu kucing kucingan dengan petugas.
“Berulangkali kita razia, tapi mereka selalu kucing kucingan dengan petugas. Mereka tidak melakukan penambangan di siang hari, tapi di malam hari. Kita operasi malam hari, kita hentikan tapi balik lagi. Saat kita tutup ini para pelaku pertambangan sudah melarikan diri,” pungkasnya. (arm/ade)
Load more