"Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur. Tapi sanksi itu dilakukan bertahap'. ujar Mumpuniati
Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
Pekerja bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala. Ia juga mengajak untuk memanfaatkan pengaduan lewat media sosial.
Mumpuniati memastikan akan menindak lanjuti pelaporan aduan serta menjaga dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor.
"Laporan maupun aduan dari buruh/ pekerja juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah," pungkasnya. (spo/aag)
Load more