Selain itu, barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AD 6338 TI dan sebuah handphone merek Samsung warna hitam sudah tidak ada.
"Dari keterangan korban, terakhir korban pergi ke area Plaza bersama pelaku. Waktu itu korban meminum minuman yang diberikan oleh pelaku yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Indra.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (Ags/Dan)
Load more