Grobogan, Jawa Tengah - PT Sai Apparel Industries (SAI) Kabupaten Grobogan, JawaTengah membayar upah lembur sebulan 2.415 buruh senilai Rp 350 juta. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati.
"Jadi kemarin tanggal 7 Februari sudah dibayarkan upah lembur bulan januari 2023. Begitu juga Erma," tutur Mumpuniati saat dikonfirmasi, Jum'at (10/2/2023).
Dijelaskan Mumpuniati, untuk pembayaran jatah lembur bulan September-Desember 2022 masih dalam proses penghitungan masing-masing pekerja yang lembur. Lantaran tiap hari jumlah karyawan yang lembur berbeda, sehingga harus direkap satu persatu dan membutuhkan waktu.
"PT SAI Grobogan, berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut hingga pertengahan Februari 2023. Masih diaudit mengenai hak lembur pekerja yang belum terbayarkan," ujar Mumpuniati
Setelah video Erma Oktavia buruh PT Sai Apparel Industries, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang mengaku tidak terima upah lembur itu beredar luas di media sosial, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah merespons dengan melakukan investigasi dan menemukan kecurangan pembayaran upah oleh PT Sai Apparel Industries Grobogan.
Hasil pemeriksaan, pabrik garmen tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022. PT Sai Apparel Grobogan pun diminta untuk menghitung ulang nominal honor lembur sejak bulan September.
Mumpuniati menegaskan, perusahaan bisa dikenai sanksi secara bertahap dan soal nasib pekerja wanita (30) asal Demak itu tak boleh di PHK gara-garal videonya viral berdar di media sosial.
Load more