“Sampai sekarang suami tersangka belum juga datang, rencananya kami akan melakukan pemanggilan secara resmi. Pengakuan suami ini guna mengungkap kebenaran atas tuduhannya kepada tersangka jika selingkuh,” pungkas Danang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 341 KUHP tentang kekerasan kepada anak yang baru dilahirkan hingga berakibat meninggal dan undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (men/gol)
Load more