Madiun, Jawa Timur - Polres Madiun Jawa Timur akhirnya resmi menetapkan Istiyah (36), pelaku ibu bakar bayi yang baru dilahirkanya pada Senin (6/2) di tungku dapur rumahnya, di Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun resmi jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abriyanto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan atas dasar kondisi fisik pelaku telah kembali pulih setelah keluar dari perawatan di rumah sakit, kelengkapan alat bukti, dan juga pelaku telah mengakui perbuatanya.
“Jadi ibu bakar bayi sekarang statusnya resmi sebagai tersangka, itu atas dasar kelengkapan alat bukti, pemeriksaan saksi dan juga pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Danang, saat ditemui di Mapolres Madiun, Senin (13/2).
Selain itu, masih dari keterangan Danang, dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku mengaku bahwa bayi tersebut lahir pada hari Kamis (2/2) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa bantuan medis. Kemudian, bayi tersebut dibiarkan saja dilantai dan hanya diselimuti tanpa dilakukan perawatan semestinya oleh pelaku.
“Pengakuannya ia melahirkan pada Kamis malam, namun bayi itu dibiarkan saja dilantai dan hanya diselimuti sampai hari Senin (6/2) bayi mati lalu dibakar,” imbuhnya.
Motifnya masih sama, yakni pelaku mengaku tega menelantarkan bayinya setelah lahir hingga kemudian dibakar lantaran sakit hati atas ucapan suami pelaku yang menuduhnya melahirkan bayi dari hasil selingkuh.
Sementara itu, suami tersangka hingga kini tak kunjung datang ke Polres Madiun, sehingga Polisi berencana akan melakukan pemanggilan suami tersangka secara resmi.
“Sampai sekarang suami tersangka belum juga datang, rencananya kami akan melakukan pemanggilan secara resmi. Pengakuan suami ini guna mengungkap kebenaran atas tuduhannya kepada tersangka jika selingkuh,” pungkas Danang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 341 KUHP tentang kekerasan kepada anak yang baru dilahirkan hingga berakibat meninggal dan undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (men/gol)
Load more