“Kalau sidang Kode Etik itu bisa banding. Kalau putusannya memberatkan yang bersangkutan bisa banding. Kalau keputusannya ringan, bisa jadi putusannya bisa dianulir. Karena putusan lebih ringan mungkin dia bisa kembali menjadi anggota Polri, seiring putusannya lebih ringan, tapi kalau putusannya berat dan diberhentikan tidak hormat mungkin saja tidak bisa kembali. Kecuali tidak menjadi anggota kepolisian, namun bisa yang bersifat administratif,” pungkasnya. (msi/hen)
Load more