Gresik, tvOnenews.com - Mengaku ijazah asli miliknya ditahan oleh perusahaan bekas tempatnya bekerja, seorang pria di Gresik melaporkan perusahaan scafolding di wilayah Driyorejo Gresik ke polisi. Pria bernama Yogi Putra Siregar itu melaporkan perusahaan bernama PT Tangga Mas Jaya Makmur, yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Kita sudah buat pengaduan masyarakat (Dumas) ke polisi. Pada 24 Januari 2023 lalu," kata paman Yogi, Supolo Setyo Wibowo, kepada awak media, Kamis (16/2).
Supolo yang juga menjadi kuasa hukumnya ini menambahkan jika Yogi sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2014 silam. Namun, karena ada urusan keluarga, Yogi memutuskan libur bekerja pada tanggal 14 hingga 30 Oktober 2022 lalu.
"Kan gaji keponakan saya ini harian. Jadi selama gak masuk ya gak di gaji. Tiba-tiba masuk kerja, sekitar tanggal 31 Oktober lalu, disuruh mengajukan surat pengunduran diri dengan cara di dikte," tambah Supolo.
Masih lanjut Polo, Yogi sempat menanyakan perkara ijazah yang di tahan tersebut. Namun katanya kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur mengatakan akan memberikan ijazah tersebut saat sudah menanda tangani surat pengunduran diri.
"Setelah membuat surat pengunduran diri itu, ijazahnya tidak diberikan saat itu juga. Alasannya, karena belum membawa surat tanda terima penyerahan ijazah," kata Supolo.
Keesokan harinya, Yogi pun membawa surat tanda terima yang di maksud oleh perusahaan. Namun, saat itu satpam perusahaan mengatakan jika kepala HRD sedang sibuk dan tidak bisa ditemui.
Load more