"Hingga sampai tiga kali mencoba mengambil ijazah, tapi selalu dipersulit. Ini ada apa? Sampai orang tua Yogi mendatangi perusahaan untuk bertanya, tapi ijazah juga tak diserahkan," kata Supolo.
Karena mengalami kesulitan, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Namun, setelah mendapat petunjuk dari penyidik Sat Reskrim Polres Gresik, ia pun memberikan somasi hingga 3 kali ke perusahaan yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Driyorejo, Gresik itu.
"Karena gak ada tembusan, kita laporan polisi berbentuk aduan masyarakat itu. Ini sebenarnya sudah masuk penggelapan. Karena menguasai hak orang lain. Padahal Yogi ini kan sudah di suruh mengundurkan diri," kata Supolo.
Selain menahan ijazah, lanjut Polo, ada beberapa hak sebagai pekerja yang tidak didapatkan oleh Yogi. Upah kerjanya juga ada yang di tahan oleh perusahaan.
"Terus selama tiga bulan setelah mengundurkan diri ini, Yogi gak berkerja karena ijazah di tahan. Padahal dia harus menghidupi istri dan kedua orang tuanya," tegas Supolo.
Sementara itu, Yogi mengaku kecewa terhadap tindakan menejemen perusahaan tempatnya dulu bekerja. Karena delapan tahun bekerja dengan gaji yang tak sesuai UMK, diberhentikan dengan paksa.
"Jadi waktu itu saya di suruh mundur. Padahal saya butuh pekerjaan itu, meski gajinya dibawah UMK. Tapi pas saya sudah buat surat pengunduran paksa, malah mempersulit keluarkan ijazah saya," kata Yogi.
Load more