Dikatakan Yogi, selama Ijazah ditahan sejak oktober 2022 lalu, ia tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Ia pun hanya bisa membantu memberi makan ternak itik milik ayahnya.
"Padahal beberapa kali ditawari kerja. Tapi karena ijazah saya di tahan, gak bisa kerja. Untuk saat ini, kebutuhan hidup dari jualan itik kadang juga hutang saudara mas," keluh Yogi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan dikonfirmasi awak media mengatakan saat ini proses kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memanggil perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur.
"Akan kita gelar perkara dulu. Kalau memang ada unsur pidananya, kita akan naikan ketingkat penyidikan," kata Aldhino singkat.
Hingga saat ini pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan penahanan ijazah tersebut. HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur, Elis Ratna Merdekawati saat di konfirmasi awak media melalui pesan whastapp, masih belum memberikan jawaban. (mhb/gol)
Load more