Gresik, tvOnenews.com - Mengaku ijazah asli miliknya ditahan oleh perusahaan bekas tempatnya bekerja, seorang pria di Gresik melaporkan perusahaan scafolding di wilayah Driyorejo Gresik ke polisi. Pria bernama Yogi Putra Siregar itu melaporkan perusahaan bernama PT Tangga Mas Jaya Makmur, yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Kita sudah buat pengaduan masyarakat (Dumas) ke polisi. Pada 24 Januari 2023 lalu," kata paman Yogi, Supolo Setyo Wibowo, kepada awak media, Kamis (16/2).
Supolo yang juga menjadi kuasa hukumnya ini menambahkan jika Yogi sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2014 silam. Namun, karena ada urusan keluarga, Yogi memutuskan libur bekerja pada tanggal 14 hingga 30 Oktober 2022 lalu.
"Kan gaji keponakan saya ini harian. Jadi selama gak masuk ya gak di gaji. Tiba-tiba masuk kerja, sekitar tanggal 31 Oktober lalu, disuruh mengajukan surat pengunduran diri dengan cara di dikte," tambah Supolo.
Masih lanjut Polo, Yogi sempat menanyakan perkara ijazah yang di tahan tersebut. Namun katanya kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur mengatakan akan memberikan ijazah tersebut saat sudah menanda tangani surat pengunduran diri.
"Setelah membuat surat pengunduran diri itu, ijazahnya tidak diberikan saat itu juga. Alasannya, karena belum membawa surat tanda terima penyerahan ijazah," kata Supolo.
Keesokan harinya, Yogi pun membawa surat tanda terima yang di maksud oleh perusahaan. Namun, saat itu satpam perusahaan mengatakan jika kepala HRD sedang sibuk dan tidak bisa ditemui.
"Hingga sampai tiga kali mencoba mengambil ijazah, tapi selalu dipersulit. Ini ada apa? Sampai orang tua Yogi mendatangi perusahaan untuk bertanya, tapi ijazah juga tak diserahkan," kata Supolo.
Karena mengalami kesulitan, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Namun, setelah mendapat petunjuk dari penyidik Sat Reskrim Polres Gresik, ia pun memberikan somasi hingga 3 kali ke perusahaan yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Driyorejo, Gresik itu.
"Karena gak ada tembusan, kita laporan polisi berbentuk aduan masyarakat itu. Ini sebenarnya sudah masuk penggelapan. Karena menguasai hak orang lain. Padahal Yogi ini kan sudah di suruh mengundurkan diri," kata Supolo.
Selain menahan ijazah, lanjut Polo, ada beberapa hak sebagai pekerja yang tidak didapatkan oleh Yogi. Upah kerjanya juga ada yang di tahan oleh perusahaan.
"Terus selama tiga bulan setelah mengundurkan diri ini, Yogi gak berkerja karena ijazah di tahan. Padahal dia harus menghidupi istri dan kedua orang tuanya," tegas Supolo.
Sementara itu, Yogi mengaku kecewa terhadap tindakan menejemen perusahaan tempatnya dulu bekerja. Karena delapan tahun bekerja dengan gaji yang tak sesuai UMK, diberhentikan dengan paksa.
"Jadi waktu itu saya di suruh mundur. Padahal saya butuh pekerjaan itu, meski gajinya dibawah UMK. Tapi pas saya sudah buat surat pengunduran paksa, malah mempersulit keluarkan ijazah saya," kata Yogi.
Dikatakan Yogi, selama Ijazah ditahan sejak oktober 2022 lalu, ia tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Ia pun hanya bisa membantu memberi makan ternak itik milik ayahnya.
"Padahal beberapa kali ditawari kerja. Tapi karena ijazah saya di tahan, gak bisa kerja. Untuk saat ini, kebutuhan hidup dari jualan itik kadang juga hutang saudara mas," keluh Yogi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan dikonfirmasi awak media mengatakan saat ini proses kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memanggil perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur.
"Akan kita gelar perkara dulu. Kalau memang ada unsur pidananya, kita akan naikan ketingkat penyidikan," kata Aldhino singkat.
Hingga saat ini pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan penahanan ijazah tersebut. HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur, Elis Ratna Merdekawati saat di konfirmasi awak media melalui pesan whastapp, masih belum memberikan jawaban. (mhb/gol)
Load more