Banyuwangi, Jawa Timur - Pelaku perburuan liar di Taman Nasional Meru Betiri, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku disita puluhan kilogram daging kijang dan babi hutan.
Pelaku berinisial SP (28), diamankan petugas Taman Nasional yang sedang berpatroli. Ketika melintas di blok 9 Teluk Hijau, petugas mendapati pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.
Petugas yang curiga langsung menghentikannya. Ketika diperiksa, terdapat bungkusan karung di jok belakang. Ternyata, isinya tumpukan daging kijang dan kulit babi hutan. Pelaku langsung diamankan, diserahkan ke Polsek Pesanggaran.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton di Polsek," kata Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi, Selasa (21/2).
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 huruf b, Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Jadi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati," jelas Kapolsek.
Penyidik juga masih mendalami jaringan penjualan daging kijang dan babi hutan tersebut. (hoa/hen)
Load more